Literasi Desa, Ajarkan Masyarakat Mengenal Potensi Desa
Perkembangan pembangunan di desa paska disahkannya Undang-Undang No 6 Tahun 2016 sebaiknya tidak hanya berkutat pada pembangunan infrastruktur dan tata kelola pemerintahan namun juga harus mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama terkait dengan pengembangan literasi desa. Literasi desa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dimaknai sebagai kemampuan individu dalam mengolah informasi untuk kecakapan hidup, sehingga kemudian dapat dipahami bahwa makna literasi desa bukan hanya sekedar keberadaan perpustakaan desa namun lebih dari itu literasi desa dilihat sebagai kemampuan masyarakat dalam menerjemahkan informasi yang mereka baca dan pelajari dalam sebuah tindakan. Literasi desa yang selama ini hanya dimaknai sebagai keberadaan perpustakaan desa
tidak sepenuhnya salah, hanya saja jangan sampai kemudian perpustakaan desa hanya berbentuk ruang baca kecil di balai desa yang jarang dikunjungi masyarakat, sehingga kemudian hal yang dapat dilakukan adalah menghidupkan kegiatan masyarakat di perpustakaan desa agar kemudian proses peningkatan kualitas sumber daya masyarakat desa juga berjalan.
Ada dua hal yang harus dipenuhi agar perpustakaan desa dapat hidup, pertama adalah iniasiatif dari masyarakat untuk menghidupkan perpustakaan desa dengan berbagai program-program bermanfaat dan kedua adalah dukungan pemerintah desa dalam pemenuhan fasilitas perpustakaan desa. Kabupaten Berau yang sudah semua kampung memiliki perpustakaan adalah sebuah hal yang patut diapresiasi, terlebih tahun ini salah satu perpustakaan di Berau yaitu Perpustakaan SMA 2 Berau maju dalam lomba perpustakaan nasional setelah menjadi yang terbaik di Kalimantan Timur. Perkembangan positif ini harapannya juga berbanding lurus dengan kemajuan budaya literasi di desa.