Tata Sumber Daya Alam (SDA) Kampung
Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang berasal dari alam dan dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan manusia. Berdasarkan sifatnya, sumber daya alam dibagi menjadi 2 bagian yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources). Sumber daya alam yang sangat melimpah di kabupaten ini, seperti potensi hutan, lahan dan mineral menyebabkan usaha atau kegiatan di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, perikanan dan pertambangan menjadi sektor unggulan dalam menunjang perekonomian daerah.
Pada akhir Tahun 2020, Kabupaten Berau telah memiliki area perhutanan sosial seluas 77.466 hektar. Program perhutanan sosial dapat membantu pemerataan ekonomi terhadap ketimpangan melalui 3 pilar, yakni lahan, kesempatan dan sumber daya manusia. Perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara, Hutan Hak atau Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Menurut Heri & Edi dalam bukunya mengatakan bahwa dalam perkembangan gagasan perhutanan, perhutanan sosial memerlukan tafsir dan transformasi baru seiring perubahan sosial yang terjadi.
Kabupaten Berau berkomitmen untuk memperkuat skema perhutanan sosial serta mendorong pembangunan Sumber Daya Alam kampung yang berkelanjutan. Saat ini, di 100 kampung Kabupaten Berau telah ada program kolaboratif “Program SIGAP Sejahtera” sebuah program yang berfokus dengan aspek berkelanjutan dalam pembangunan kampung. Program ini didukung oleh pihak Pemerintah Kabupaten Berau, Yayasan Dharma Bhakti Berau Coal, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN Indonesia) dan Universitas Gajah Mada. Karena itu, Program SIGAP Sejahtera di bidang Sumber Daya Alam dapat terintegrasi dengan Program Karbon Hutan Berau (PKHB) yang pada dasarnya bertujuan untuk menjawab sebagian permasalahan dan isu strategis dalam menjaga kawasan hutan dan tutupan lahan guna menurunkan emisi. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Program SIGAP Sejahtera telah proaktif dan bersinergi dalam memperkuat aksi melalui pelaksanaan berbagai program dan kegiatan PKHB yang telah direncanakan sebagaimana tertuang dalam Renstra PKHB 2016 – 2025, seperti penyesuaian dan pelaksanaan program-program perubahan iklim, khususnya mitigasi melalui REDD+ yang sudah memasuki tahap self-assessment pelaksanaan REDD+ untuk kampung-kampung berkelanjutan/lestari di Kabupaten Berau.
Seusai dengan Rencana Kerja Bidang Tata Kelola Sumber Daya Alam yang telah disepakati Bersama. Hingga saat ini Capaian Kerja Bidang Tata Kelola Sumber Daya Alam Kampung yang telah terealisasi antara lain;
- Fasilitasi Base Line Data Potensi Sumber Daya Alam kampung,
- Fasilitasi Coaching Rencana Tata Guna Lahan (RTGL),
- Perhutanan Sosial,
- Peta 3 Dimensi dan Fasilitasi Pembuatan Peta 3 Dimensi di Kampung Pegat Bukur dan Long Lanuk.
- Fasilitasi Base Line Data Potensi SDA kampung dimaksudkan untuk mengetahui potensi masing-masing kampung dampingan sehingga tindak lanjut kegiatan dapat direalisasikan. Kegiatan peningkatan kapasitas Pejuang Sigap Sejahtera dalam bidang SDA telah dilaksanakan pada Tanggal 4 Mei 2021
Sumber:
- Hery, Edi, 2021, Masyarakat, Hutan, dan Negara, Yogyakarta: Topenos Indonesia.
- Pejuang Sigap, 2021, Laporan Semester 1 Program Sigap Sejahtera Tahun 2021